Palu (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat nilai temuan dan rekomendasi senilai Rp2,17 miliar yang harus dipulihkan, ditagih, atau disetorkan kembali ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun 2025 yang dikutip di Palu, Selasa, nilai tersebut antara lain berasal dari kelebihan pembayaran pekerjaan, denda keterlambatan, dan jaminan proyek yang belum dicairkan.BPK merekomendasikan pemerintah daerah menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan, termasuk melakukan pemulihan atau penagihan kembali ke kas daerah.Pada pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp891 juta serta Rp61,8 juta yang berpotensi diperhitungkan kembali pada pembayaran termin berikutnya.BPK juga mencatat sisa kelebihan pembayaran pekerjaan gedung dan bangunan pada Din...