Bareskrim Polri Jerat Pemilik Kasino Batam Pakai Pasal TPPU

Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 13.30
Bareskrim Polri Jerat Pemilik Kasino Batam Pakai Pasal TPPU

Sumber Berita Asli

VIVA - Berita Harian Terkini, Terpopuler, Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Jakarta, VIVA – Suwanda alias Akau selaku pemilik judi kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Baca Juga Presiden Prabowo Cek Pengungsi Gempa NTT, TNI-Polri Tembus 12 Wilayah Terisolir "Tersangka atas nama Suwanda alias Akau selain di kenakan tindak pidana terkait perjudian kasino juga di kenakan pidana terkait pencucian uang," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Agustus 2026. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Adapun Bareskrim Polri menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Ruko Nagoya Indah, Batam, pada Sabtu, 15 Agustus 2026 lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai senilai Rp 7,7 miliar. Baca Juga Kinerj...

Berita Terkait Lainnya