Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak pelapor berinisial DM sepakat berdamai dengan Ruben Onsu dalam kasus dugaan penipuan investasi setelah sang presenter melunasi kerugian pokok senilai Rp3,5 miliar.Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, mengatakan pelunasan kerugian tersebut menjadi alasan utama kliennya sepakat menempuh jalan damai.Lihat Juga :Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai







ADVERTISEMENT


















SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar yang dialami pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian. Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan," ujar Ahmad Ramzy seperti diberitakan...