Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional karena berpotensi mengurangi hingga menghilangkan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan kritik dan pendapat.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan sembilan mahasiswa di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Perkara itu menguji ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
BACA JUGA:MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga di KUHP
BACA JUGA:322 Orang Ditangkap Usai Kericuhan Demo di DPR

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. MK kemudian menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Advertisement...