Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR di KUHP

Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 22.44
Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR di KUHP

Sumber Berita Asli

Liputan6.com Peristiwa

Baca di Website Asli ↗
Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional karena berpotensi mengurangi hingga menghilangkan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan kritik dan pendapat.
 Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan sembilan mahasiswa di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Perkara itu menguji ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. BACA JUGA:MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga di KUHP BACA JUGA:322 Orang Ditangkap Usai Kericuhan Demo di DPR 
 Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. MK kemudian menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Advertisement...

Berita Terkait Lainnya

Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR di KUHP - Umum - Feedify