Praktis 101: Cara urus STNK setelah pindah alamat KTP

Selasa, 29 September 2026 pukul 14.27
Praktis 101: Cara urus STNK setelah pindah alamat KTP

Sumber Berita Asli

Latest News

Baca di Website Asli ↗
Pemilik kendaraan yang pindah domisili wajib memperbarui data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui proses mutasi kendaraan di Samsat. Proses ini memerlukan perhatian khusus terhadap keberadaan STNK digital, di mana NIK pada aplikasi Digital Korlantas Polri harus selaras dengan dokumen fisik agar proses digitalisasi berjalan lancar. Dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP baru, STNK asli, BPKB, bukti kepemilikan, dan kendaraan fisik untuk pemeriksaan. Selain itu, pemilik wajib menyelesaikan kewajiban pajak dan administrasi seperti SWDKLLJ serta PNBP sebelum melanjutkan proses. Tahapan proses mutasi dimulai dengan cek fisik kendaraan di Samsat asal, kemudian mengajukan mutasi keluar dan melunasi kewajiban kendaraan. Setelah itu, pemilik harus mengurus mutasi masuk di Samsat tujuan untuk mendapatkan STNK dan pelat nomor baru sesuai alamat domisili. Jika terjadi perubahan kepemilikan bersamaan dengan pindah domisili, pemilik perlu mengajukan balik nama STNK. Akhirnya, Samsat tujuan akan menerbitkan STNK dan BPKB baru yang telah diperbarui sesuai identitas dan alamat terbaru pemilik.

Berita Terkait Lainnya