Korlantas Polri resmi meluncurkan STNK digital yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas. Dokumen ini berfungsi sebagai cerminan elektronik dari STNK fisik dan memiliki kekuatan hukum yang setara, sebagaimana ditegaskan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo.
Dengan STNK digital, pengendara tidak perlu lagi khawatir jika tertinggal STNK fisik di rumah. Saat pemeriksaan di jalan, cukup menunjukkan versi digital melalui ponsel. Inovasi ini juga mempermudah petugas memverifikasi data kendaraan secara akurat serta meminimalkan risiko dokumen fisik hilang atau rusak.
Aktivasi STNK digital dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pengguna cukup masuk ke menu 'STNK', lalu memasukkan nomor pelat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka. Syarat pentingnya adalah NIK pada akun aplikasi harus sesuai dengan NIK yang terdaftar di STNK. Jika cocok, tampilan STNK digital akan langsung muncul di layar ponsel.