Walhi Jawa Tengah menilai penerbitan izin proyek geotermal Gunung Ungaran kepada PT PLN tidak memiliki urgensi. Hal tersebut didasarkan pada data PLN UID Jateng-DIY tahun 2025 yang menunjukkan sistem kelistrikan di wilayah tersebut mengalami surplus.
Dengan kapasitas terpasang 6.400 megawatt dan beban puncak hanya 4.200 megawatt, terdapat surplus 2.200 megawatt. Walhi menilai penambahan pembangkit listrik baru berskala besar lebih mengakomodasi kepentingan investasi daripada kebutuhan riil masyarakat.
Walhi menekankan pemerintah tidak boleh memaksakan proyek dengan pendekatan top-down dan harus menghormati hak veto masyarakat lokal. Mereka menuntut pembangunan berangkat dari kebutuhan rakyat dengan prinsip persetujuan tanpa paksaan (FPIC).
Sebagai alternatif, Walhi mengusulkan pengembangan energi terbarukan skala kecil dan menengah yang dikelola komunitas, seperti mikrohidro atau panel surya komunal. Hal ini dinilai mampu mewujudkan kemandirian energi tanpa merusak ekosistem pegunungan dan sumber air.