Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi penurunan anggaran sebesar 8,4% untuk tahun 2026, sehingga meminta tambahan dana sebesar Rp774,31 miliar.
Kurangnya anggaran tersebut membuat sejumlah fungsi KPK berisiko tidak berjalan optimal. Hal ini mencakup kegiatan pencegahan dan monitoring antikorupsi, koordinasi serta supervisi perkara, hingga pelaksanaan fungsi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.