Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mendorong penguatan implementasi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 sebagai upaya mempercepat penanganan kedaruratan di daerah. Hal ini disampaikan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan komitmen bersama percepatan layanan 112 antara pemerintah pusat, Pemprov Bali, dan seluruh kabupaten/kota se-Bali di Nusa Dua, Kamis (24/9/2026).
Safrizal menekankan bahwa keberadaan 112 penting seiring kompleksnya risiko perkotaan seperti kebakaran, kecelakaan, bencana, kegawatdaruratan medis, dan gangguan keamanan. Masyarakat tidak perlu lagi mencari nomor darurat berbeda saat panik, cukup menghubungi satu nomor yang kemudian diteruskan ke instansi berwenang. Namun, ia menegaskan keberhasilan 112 bukan hanya soal nomor, melainkan seluruh rantai respons dari penerimaan panggilan hingga penanganan di lapangan.
Data menunjukkan baru 198 dari 514 kabupaten/kota (38,52 persen) yang menerapkan layanan 112. Perluasan implementasi harus dibarengi kesiapan kelembagaan, SDM, anggaran, sarana-prasarana, SOP, dan koordinasi lintas sektor. Pemprov Bali menyambut baik integrasi layanan 112 dari kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat untuk membangun sistem keselamatan terpadu bagi masyarakat dan wisatawan. Kemkomdigi juga berkomitmen mendukung single emergency number 112.
Implementasi layanan 112 melibatkan pemadam kebakaran, BPBD, kepolisian, rumah sakit, SAR, perangkat daerah, dan operator telekomunikasi. Ditjen Bina Adwil bersama Ditjen Infrastruktur Digital dan Pemprov Bali akan menindaklanjuti komitmen dengan langkah teknis integrasi sistem di seluruh kabupaten/kota di Bali, disertai persiapan regulasi sebagai payung hukum menuju pencanangan implementasi nasional.