Presiden Prabowo Subianto memerintahkan rumah sakit agar tidak membedakan pelayanan antara pasien BPJS Kesehatan dan pasien umum, serta meminta antrean BPJS diperpendek. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan arahan ini setelah rapat di Istana Kepresidenan, Senin (28/9/2026).
Pemerintah juga menyetujui pencairan dana tambahan sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan guna menutupi defisit keuangan. Dana tersebut akan dicairkan dua tahap: Rp10 triliun pada September dan Rp10 triliun berikutnya pada November 2026.
Dirut BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan adanya *cash flow gap* signifikan per September 2026. Penerimaan iuran mencapai Rp118 triliun, sementara pembayaran manfaat pelayanan kesehatan sudah mencapai Rp132 triliun.
Suntikan dana APBN ini dinilai krusial agar BPJS Kesehatan mampu memenuhi kewajiban pembayaran kepada fasilitas kesehatan dan menjaga kelangsungan pelayanan bagi peserta.