Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Selasa (29/9) untuk mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Buruh menilai ada kesenjangan substansi antara rumusan DPR dan tuntutan mereka, menekankan bahwa UU Ketenagakerjaan harus melindungi pekerja, bukan memudahkan eksploitasi.
KBPBI mengajukan 11 tuntutan utama, di antaranya pembatasan PKWT maksimal 1 tahun untuk pekerjaan sementara, pembatasan praktik outsourcing/alih daya, serta perlindungan status pekerja platform digital agar diakui sebagai hubungan kerja formal.
Tuntutan lain mencakup pengawasan ketat atas Penetapan Upah Minimum berbasis pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta prosedur PHK yang wajib dirundingkan dengan Serikat Pekerja dan memerlukan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Mereka juga menuntut pemberlakuan Dana Cadangan Pesangon yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, pembentukan Komisi Pengawasan Tripartit, alokasi anggaran pelatihan kerja dari APBN, hingga cuti haid dua hari tanpa syarat surat dokter dengan upah penuh.