Muktamar NU ke-35 belum memutuskan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Sekretaris Steering Committee Mohammad Nuh menyebut forum masih membahas dua opsi dalam rapat Komisi Organisasi di Jombang.
Opsi pertama adalah sistem pemungutan suara langsung (one man one vote) oleh para muktamirin. Dalam pola ini, kandidat harus mengumpulkan minimal 99 suara dukungan dan mendapat restu dari Rais Aam terpilih sebelum akhirnya divoting.
Opsi kedua mengedepankan musyawarah melalui Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Pada skema ini, pemilihan tidak dilakukan oleh seluruh peserta muktamar, melainkan melalui musyawarah Ahwa dengan tetap mempertimbangkan persetujuan Rais Aam.
Keputusan final mengenai mekanisme yang akan digunakan belum diperoleh, dan pembahasan rencananya akan berlanjut hingga Minggu (30/8/2026).