Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan pemerintah untuk memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana pendidikan dalam APBN 2027. Hal ini lebih cepat satu tahun dibandingkan batas waktu 2028 yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Komisi Bathsul Masa'il Qanunniyah pada sidang pleno III Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur. NU menyoroti amanat UUD 1945 yang mewajibkan 20 persen APBN untuk pendidikan, namun belum berjalan maksimal karena sebagian dananya dialihkan untuk program MBG.
Merujuk pada Putusan MK nomor 40/PUU/2021/2026, alokasi anggaran pendidikan dilarang digunakan untuk membiayai program MBG. Oleh karena itu, NU mendesak pemerintah agar segera mematuhi putusan tersebut dan tidak menunggu hingga tahun anggaran 2028.
Selanjutnya, PBNU menekankan bahwa perumusan kebijakan anggaran harus berpegang pada prinsip kemaslahatan, keadilan, efisiensi, serta memiliki skala prioritas yang jelas.