Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan KSPI meminta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat Oktober 2026 sesuai amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, menyusul penetapan RUU tersebut sebagai hak inisiatif DPR.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa meski menuntut percepatan, proses pembahasan tidak boleh terburu-buru hingga mengorbankan hak pekerja. Ia memastikan buruh akan menolak tegas jika substansi RUU justru merugikan, seperti yang terjadi pada Omnibus Law Cipta Kerja.
Said menilai pembahasan RUU ini kompleks karena melibatkan kepentingan beragam pihak, mulai dari serikat pekerja, pengusaha, hingga pemerintah dan DPR. Ia menyoroti pentingnya kualitas pembahasan dengan merujuk pada penyusunan UU Ketenagakerjaan 2003 yang memakan waktu hingga enam tahun.