Pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dinilai lebih dari sekadar rotasi pucuk pimpinan, melainkan momentum untuk meninjau ulang hubungan antara negara, hukum, kepolisian, dan masyarakat. Pada 1 Oktober 2026, Presiden melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional dan Kapolda Banten, dengan pengalaman panjang terutama di bidang reserse.
Kapolri baru mewarisi modal kepercayaan publik yang tinggi, dengan survei Litbang Kompas Juni 2026 mencatat 82,4 persen kepercayaan publik, naik dari 76,2 persen pada 2025. Citra kelembagaan juga meningkat dari 64,4 persen menjadi 71,5 persen, sementara survei IDM April 2026 menunjukkan 81,2 persen kepuasan terhadap layanan Polri dan 75 persen terhadap penegakan hukum. Namun, angka-angka ini juga menyisakan pekerjaan rumah besar.
Sejumlah permasalahan dan kontroversi masih membayangi Polri, seperti kekerasan saat demo Agustus lalu, tagline 'no viral no justice', keterlibatan oknum dalam pelanggaran hukum, serta fenomena kriminalitas seperti judi online, penipuan digital, premanisme, narkoba, dan korupsi. Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Kapolri Suyudi menyampaikan program kerja bertema 'Polisi Bersama Masyarakat: Menegakkan Asta Cita'.
Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis, Dr I Wayan Sudirta, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dan tidak mencerminkan sikap Republika.