Pemerintah menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan guru PPPK menjadi CPNS, serta mengalihkan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK. Mekanisme ini akan mulai berlaku pada Januari 2027.
Pemerintah juga akan menata status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat, dengan ketentuan penganggaran yang akan diatur lebih lanjut.
Di sisi lain, pengadaan guru secara nasional kembali dibuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru dan mereka yang telah lama mengabdi.
Kebijakan ini bertujuan memastikan kepastian status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh, sebagai bentuk investasi masa depan pendidikan Indonesia.