DPR RI saat ini sedang mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti UU Migas untuk menjadi undang-undang baru. Percepatan proses legislasi ini bertujuan untuk segera memperbarui regulasi tata kelola industri minyak dan gas bumi nasional. Pembahasan ini menyoroti beberapa poin penting yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan iklim investasi di sektor energi. RUU baru ini diyakini akan menjadi instrumen yang lebih adaptif terhadap dinamika kebutuhan migas saat ini.