Sarwendah menggugat perdata Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 September 2026 dengan tudingan wanprestasi. Gugatan terdaftar dengan register 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, dan Sarwendah diwakili kuasa hukum Jaenudin, SH, sementara Ruben Samuel Onsu sebagai tergugat bersama sebuah bank swasta sebagai turut tergugat.
Humas PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, membenarkan pendaftaran gugatan tersebut dan menyatakan sidang akan dimulai pada 13 Oktober. Pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani sengketa perdata ini.
Persoalan berakar pada dugaan pelanggaran kewajiban dalam akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Gugatan ini memperpanjang konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang mencuat sejak pertengahan 2026, bermula dari pelaksanaan perjanjian pascacerai yang dikenal sebagai Akta 39.
Konflik yang semula soal pembagian waktu pengasuhan anak berkembang menjadi masalah nafkah, gugatan hak asuh, hingga tudingan pribadi. CNNIndonesia.com telah menghubungi pihak Ruben Onsu, tetapi belum mendapat tanggapan.