Indonesia, bersama Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam, resmi mengajukan tari Zapin sebagai warisan budaya takbenda UNESCO untuk tahun 2027. Langkah ini merupakan bentuk kerja sama lintas negara ASEAN untuk melestarikan dan mempromosikan warisan budaya yang sama. Tari Zapin, yang memiliki akar budaya Melayu yang kuat, diharapkan dapat mendapatkan pengakuan internasional yang lebih luas melalui status ini. Keputusan ini menandai komitmen bersama negara-negara anggota untuk menjaga keberlangsungan seni tradisional di era modern.