Nikita Mirzani memenangkan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya di Pengadilan Tinggi Jakarta. Kemenangan ini membalikkan putusan tingkat pertama yang sebelumnya menghukum Nikita kalah dalam persidangan.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengonfirmasi pihaknya telah menerima salinan putusan kemenangan melalui sistem e-court. Putusan banding tersebut juga membatalkan kewajiban Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, untuk membayar ganti rugi miliaran rupiah kepada pihak Reza Gladys.
Alasan utama perubahan putusan tersebut adalah karena Pengadilan Tinggi Jakarta menilai klaim kerugian yang diajukan oleh Reza Gladys tidak didukung bukti yang kuat. Dengan pertimbangan ini, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mewajibkan pembayaran ganti rugi pun dianggap batal dan tidak pernah ada.