MK Tak Terima Gugatan Gibran: Pemohon Nihil Kedudukan Hukum

Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 21.32
MK Tak Terima Gugatan Gibran: Pemohon Nihil Kedudukan Hukum

Sumber Berita Asli

Bloomberg Technoz - Berita Ekonomi dan Bisnis Terbaru Hari Ini

Baca di Website Asli ↗
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menerima gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Perselisihan Hasil Pilpres 2024 (Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026). Majelis Hakim MK memutuskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (nihil kedudukan hukum) untuk mengajukan gugatan tersebut. Eksepsi dari pihak termohon terkait kewenangan dan kedudukan hukum pemohon dinilai sah oleh Mahkamah. Putusan ini dikonfirmasi Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026, yang artinya syarat administrasi dan keabsahan Gibran sebagai Wapres dinyatakan sah dan tidak bermasalah.

Berita Terkait Lainnya