Malam Ini MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Begini Duduk Perkaranya

Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 11.32
Malam Ini MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Begini Duduk Perkaranya

Sumber Berita Asli

Republika Online RSS Feed

Baca di Website Asli ↗
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB. Perkara ini mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Para pemohon, yang terdiri dari 12 orang termasuk Denny Indrayana dan diwakili kuasa hukum seperti Bambang Widjojanto serta Refly Harun, mendalilkan adanya indikasi manipulasi dalam syarat pendidikan minimal SLTA Gibran. Mereka menilai syarat tersebut tidak hanya cacat administratif, melainkan juga manipulatif, terutama terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan. Dalam permohonannya, para pemohon mendesak MK untuk mendiskualifikasi Gibran, membatalkan kemenangannya, serta membatalkan pelantikan yang telah dilakukan MPR. Sidang putusan ini menjadi perhatian publik karena berdampak besar pada legitimasi hasil Pemilu 2024. MK akan memutuskan apakah gugatan ini diterima atau tidak, dengan mempertimbangkan dalil-dalil pemohon terkait pelanggaran syarat pencalonan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Berita Terkait Lainnya

Malam Ini MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Begini Duduk Perkaranya - Headline - Feedify