Presiden Donald Trump telah secara resmi menyetujui eksekusi mati bagi Nidal Hasan melalui metode regu tembak. Keputusan ini diambil setelah proses hukum yang panjang sejak insiden terjadi pada tahun 2009.
Hasan, seorang psikiater militer, dikenal karena menembak mati 13 orang rekan tentara dan melukai lebih dari 30 lainnya di pangkalan Fort Hood, Texas.
Penggunaan metode regu tembak sebagai hukuman mati merupakan langkah yang jarang terjadi di Amerika Serikat modern, biasanya hanya dipilih jika terdapat permintaan khusus dari terpidana.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan menyelesaikan kasus penembakan massal terberat dalam sejarah pangkalan militer AS tersebut.