Kebakaran terjadi di bekas Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah di Jalan Budi, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Ahad (11/10/2026). Petugas Damkar Kota Cimahi menerima laporan sekitar pukul 13.01 WIB dan langsung mengerahkan empat unit pancar, satu unit rescue, serta 11 personel ke lokasi.
Dalam perjalanan menuju lokasi, mobil Damkar sempat terhalang oleh mobil bak terbuka yang terparkir liar di sebuah underpass. Petugas terpaksa mendorong mobil tersebut agar bisa melanjutkan perjalanan dan segera tiba di lokasi kebakaran.
Komandan Regu 01 Damkar Kota Cimahi, Indrahadi, menyatakan bahwa kejadian kebakaran diperkirakan berlangsung sekitar pukul 12.51 WIB. Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa ini, namun insiden ini menyoroti kembali persoalan parkir liar yang dapat menghambat respons darurat.