72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Usut Kebakaran di 9 Wilayah

Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 20.30
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Usut Kebakaran di 9 Wilayah

Sumber Berita Asli

News - Berita Terkini Indonesia dan Dunia - CNBC Indonesia

Baca di Website Asli ↗
Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 9 wilayah Polda. Penetapan ini merupakan bentuk tindakan tegas pemerintah terhadap praktik pembukaan lahan ilegal dengan cara dibakar. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi fokus utama. Pemerintah juga tengah menginvestigasi korporasi yang konsesinya terbakar dengan ancaman sanksi administratif, gugatan perdata, hingga tuntutan ganti rugi ekosistem. Selain penegakan hukum, pemerintah berfokus pada pemadaman titik api dan perlindungan kesehatan masyarakat dari paparan asap. Upaya penanganan ini melibatkan sinkronisasi berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga masyarakat luas. Hasil mitigasi menunjukkan perkembangan positif, di mana luas kebakaran di Kalimantan Selatan saat ini tercatat sekitar 8.000 hektare, jauh berkurang dibandingkan 190.000 hektare pada tahun 2023. Pemerintah berkomitmen agar angka tersebut tidak meluas.

Berita Terkait Lainnya