Liputan6.com, Jakarta - Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026), menyepakati pembahasan tata tertib persidangan dan tata tertib mekanisme pemilihan Rais Aam serta Ketua Umum PBNU dipisahkan. Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat setelah perdebatan mengemuka.
Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, KH Miftah Faqih, menyebut pemisahan ini menjadi jalan tengah dari pandangan berbeda yang berkembang di forum. Dengan format terpisah, mekanisme pemilihan pucuk pimpinan PBNU dapat dibahas lebih fokus.
BACA JUGA:Wawancara Khusus: Gus Salam Blak-blakan Usung Rekonsiliasi Total di Tubuh NU
BACA JUGA:Muktamar ke-35 NU Diwarnai Interupsi, Mekanisme Pemilihan Ketum Jadi Sorotan
BACA JUGA:Muktamar ke-35 NU, Pemilihan Ketum dan Rais Aam Digelar Sabtu Malam

Rais Syuriah sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, menuturkan agenda Pleno I berjalan lancar—...