Polres Banjarnegara, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan sebagai langkah pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau. Kebiasaan membakar sampah dinilai sangat berpotensi memicu titik api yang dapat dengan cepat menjalar ke area sekitarnya.
Selain memberikan imbauan preventif, pihak kepolisian juga mengingatkan adanya sanksi hukum bagi warga yang terbukti melanggar aturan ini hingga menyebabkan kebakaran. Polisi saat ini terus meningkatkan patroli serta sosialisasi ke berbagai wilayah desa untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya tersebut.
Warga dihimbau untuk mulai beralih pada metode pengelolaan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan. Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu meminimalisir risiko karhutla serta melindungi lingkungan dari kerugian lebih lanjut.