Pemutihan PKB Jakarta berakhir 31 Agustus; bayar pokok pajak tanpa denda online atau offline, kecuali pajak lima tahunan wajib cek fisik di Samsat.
Highlight Artikel
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di DKI Jakarta berakhir Senin, 31 Agustus.
Wajib pajak dapat melunasi tunggakan hanya dengan membayar pokok pajak tanpa denda atau bunga keterlambatan.
Pengecekan dan pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui situs Samsat PKB2 Jakarta, aplikasi JAKI, atau Signal.
Pembayaran pajak lima tahunan tetap mewajibkan kunjungan ke Samsat Induk untuk prosedur cek fisik kendaraan.
Daftar Isi
Mekanisme dan Manfaat Program Pemutihan PKB
Cara Mengecek Nominal Pajak Kendaraan
Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan
Panduan Pembayaran Melalui Aplikasi Digital
Dokumen Penting dan Ketentuan Khusus
Uzone.id - Hari ini, Senin (31/8), menjadi kesempatan terakhir bagi pemilik kendaraan bermot...