Pelaku Perusakan Hutan Dihukum Mati

Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 19.15
Pelaku Perusakan Hutan Dihukum Mati

Sumber Berita Asli

News - Berita Terkini Indonesia dan Dunia - CNBC Indonesia

Baca di Website Asli ↗
Sejarah mencatat bahwa Kerajaan Majapahit telah memiliki aturan tegas untuk menjaga kelestarian hutan jauh sebelum isu lingkungan modern mencuat. Aturan ini tertuang dalam kitab perundang-undangan Kutara Manawa. Berdasarkan bab V pasal 92, masyarakat dilarang menebang pohon sembarangan tanpa izin pemiliknya. Pelanggar akan didenda, namun jika penebangan dilakukan pada malam hari, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati. Kebijakan tegas ini diterapkan karena hutan merupakan kawasan vital bagi perekonomian dan ketahanan negara Majapahit, terutama sebagai sumber bahan pangan dan kayu yang diperdagangkan hingga ke Tiongkok. Selain ancaman hukuman, Raja Majapahit juga memberikan apresiasi berupa pembebasan pajak bagi masyarakat yang aktif menjaga kawasan hutan, sebagaimana tercatat dalam Prasasti Katiden II tahun 1395 M.

Berita Terkait Lainnya