Kuasa Hukum Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 00.30
Kuasa Hukum Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar dari Tan KianIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

Republika Online RSS Feed

Baca di Website Asli ↗

 REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, dengan tegas membantah kliennya pernah menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang berkembang pasca-praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026. Febri Diansyah menyampaikan bantahan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat. Ia menekankan bahwa tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan yang menyatakan Febrie Adriansyah menerima uang puluhan miliar rupiah itu. “Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri. Menurut Febri, fakta yang terungkap dalam persidangan justru berbeda. Hakim praperadilan menyebutkan adanya bukti berupa berita acara pemeriksaan (BAP) atau potongan ket...

Berita Terkait Lainnya