Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Kepala Subseksi (Kasubsi) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polresta Denpasar, Bali, atas nama MSW selaku Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar, dan DP selaku Kasubsi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.Selain mereka, Budi mengatakan KPK memanggil ARD selaku pegawai PT Bali Soft, dan NKY selaku pegawai PT Bali Visa untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.Sebelumnya, KPK pada Rabu (26/8) memanggil empat saksi untuk diperiksa. Mereka adalah Direktur PT Visa Empat Bali berinisial ROL, Direktur PT MSI Service Indonesia berinisial SDH, staf operasional CV Visa Agung Bali berinisial GRW, serta staf operasional PT Bali Internasional Surya Ayu berinisial MNC.Per...