Kemkomdigi Bertanggung Jawab Menetapkan Biaya Jasa Pengantaran Makanan-Minuman | LPP RRI

Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 03.45
Kemkomdigi Bertanggung Jawab Menetapkan Biaya Jasa Pengantaran Makanan-Minuman | LPP RRI

Sumber Berita Asli

Berita Pusat Pemberitaan Hari Ini | LPP RRI

Baca di Website Asli ↗
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memiliki tanggung jawab dalam menetapkan biaya jasa transportasi untuk pengantaran makanan dan minuman. Hal ini ditekankan Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi), Nezar Patria.Ia menyebut bahwa tanggung jawab tersebut sebagai mana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Dalam Perpres ini, Kemkomdigi berkewenangan mengatur tarif pembiayaan jasa transportasi pengantaran makanan dan minuman berbasis platform digital. Baca juga: Komdigi Evaluasi Implementasi Putusan MK Bersama Tiga Operator Seluler "Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan," kata Nezar dalam keterangan resminya, dikutip di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.Wamenkomdigi menjelaskan, penyusunan aturan tersebut akan dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Dimana hal ini juga turut mencakupi penentuan harga yang dilakukan plat...

Berita Terkait Lainnya