Buron empat tahun, terpidana pemerkosaan anak ditangkap di Aceh Besar

Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 22.27
Buron empat tahun, terpidana pemerkosaan anak ditangkap di Aceh Besar

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Banda Aceh (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana pemerkosaan anak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar sejak November 2022.Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan terpidana berinisial MY (22), warga Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar."Terpidana MY ditangkap di sebuah rumah di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Selasa sekira pukul 11.30 WIB. Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar sejak November 2022," katanya.Ali mengatakan tim sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara karena MY memberikan perlawanan dan melarikan diri ketika hendak ditangkap.MY kabur melalui jendela rumah dan sempat dikejar hingga sejauh satu kilometer sebelum akhirnya ditangkap."Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejati Aceh akhirnya dapat menangkap MY tanpa menimbulkan korban jiwa," katanya.MY dijatuhi 'uqubat penjara selama 80...