Jakarta (ANTARA) – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan bahwa klaim kehilangan dana nasabah atas nama Linawati senilai Rp17 miliar yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini tidak ada data yang mendukung klaim nasabah senilai Rp17 miliar tersebut.Perseroan memastikan tidak akan menghindari kewajiban mengganti kerugian apabila pengadilan menetapkan tanggung jawab BTN melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, Perseroan menghormati hak setiap nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya. Namun, setiap klaim kerugian harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti transaksi, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik.“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas. Tuntutan gant...