Layanan SIM Keliling tersedia pada Minggu, 30 Agustus 2026, di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bandung khusus untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Di Jakarta, titik pelayanan berada di Jalan Raden Mas Intan (Jakarta Timur) dan Jalan Panjang (Jakarta Barat) yang beroperasi pukul 07.00-12.00 WIB. Sementara itu, layanan di Bogor berlokasi di Burger King Pajajaran (08.00-10.00 WIB), dan di Bandung bertempat di Pasar Sinpasa Summarecon.
Pemohon diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya, serta memenuhi persyaratan tes kesehatan dan psikologi. Biaya resmi perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, belum termasuk biaya tes.
Layanan ini tidak melayani penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM telah habis, masyarakat harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru secara langsung di Satpas.