Denza Ganti Nama jadi Danza, Bagaimana Penamaan di STNK dan BPKB?

Senin, 12 Oktober 2026 pukul 17.20
Denza Ganti Nama jadi Danza, Bagaimana Penamaan di STNK dan BPKB?

Sumber Berita Asli

Uzone | Informasi Teknologi Terkini

Baca di Website Asli ↗
BYD Indonesia resmi mengganti nama merek kendaraannya dari Denza menjadi Danza setelah kalah dalam sengketa merek di Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini muncul dari Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 yang menolak gugatan BYD Company Limited terhadap PT Worcas Nusantara Abadi. Pergantian nama ini berfokus pada aspek pemasaran, mulai dari penamaan diler, kanal media sosial, hingga materi komunikasi. Pihak BYD menegaskan bahwa identitas Danza D9 sebagai produk unggulan tetap dipertahankan. Mengenai administrasi kendaraan yang sudah terdaftar, pihak BYD menyatakan bahwa penggantian nama di STNK dan BPKB saat ini tidak diwajibkan. Penggantian administrasi akan dilakukan secara bertahap di masa depan untuk menghindari kebingungan. BYD menjamin bahwa perubahan nama merek ini tidak akan memengaruhi kualitas layanan, standar purna jual, maupun komitmen produk kepada konsumen. Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum dan operasional bisnis di Indonesia.

Berita Terkait Lainnya