Aktris Raisya Bawazier disebut tidak menerima nafkah dari suaminya, Zidan, selama tiga bulan terakhir, yaitu Agustus hingga Oktober 2026, di tengah proses perceraian mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Raisya, Machi Achmad, mengungkapkan hal ini sebagai fakta yang terungkap dalam persidangan perceraian. Ia menyatakan kliennya belum diberikan nafkah sejak Agustus, September, dan Oktober.
Machi menjelaskan bahwa kewajiban nafkah suami masih melekat selama proses perceraian berlangsung hingga ikrar talak resmi dibacakan oleh majelis hakim.
Ia merujuk pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai dasar kewajiban suami memberikan nafkah.