Nikita Mirzani memenangkan permohonan banding melawan dokter kecantikan Reza Gladys dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kemenangan ini secara resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya yang menghukum Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, untuk membayar ganti rugi melalui gugatan rekonvensi.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyampaikan bahwa majelis hakim tingkat banding menilai klaim kerugian materiil dan immateriil yang diajukan pihak Reza Gladys tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup.
Akibatnya, kewajiban pembayaran ganti rugi miliaran rupiah yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita Mirzani pun dianggap gugur dan dinyatakan tidak pernah ada.