Pemkot Palangka Raya perpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan hingga 8 September 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 pukul 17.58
Pemkot Palangka Raya perpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan hingga 8 September 2026

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Selasa, 11 Agustus 2026 17:58 WIB Petugas berupaya memadamkan kebakaran lahan di Petuk Katimpun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/8/2026). Pemerintah kota setempat memberlakukan status tanggap darurat karhutla dan kekeringan yang berlaku mulai 11 Agustus hingga 8 September 2026 karena meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya dan sulitnya memperoleh sumber air untuk pemadaman kebakaran lahan. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU Helikopter water bombing berupaya memadamkan kebakaran lahan di Petuk Katimpun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/8/2026). Pemerintah kota setempat memberlakukan status tanggap darurat karhutla dan kekeringan yang berlaku mulai 11 Agustus hingga 8 September 2026 karena meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya dan sulitnya memperoleh sumber air untuk pemadaman kebakaran lahan. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU Petugas berupaya memadamkan kebakaran lahan di Petuk Katimpun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/8/2026). Pemerintah kota setempat memberlakukan status tanggap darurat karhutla dan kekeringan yang berlaku mulai 11 Agustus hingga 8 September 2026 karena meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya dan sulitnya memperoleh sumber air untuk pemadaman kebakaran lahan. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Berita Terkait Lainnya