Selasa, 11 Agustus 2026 pukul 17.58

Selasa, 11 Agustus 2026 17:58 WIB
Petugas berupaya memadamkan kebakaran lahan di Petuk Katimpun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/8/2026). Pemerintah kota setempat memberlakukan status tanggap darurat karhutla dan kekeringan yang berlaku mulai 11 Agustus hingga 8 September 2026 karena meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya dan sulitnya memperoleh sumber air untuk pemadaman kebakaran lahan. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU
Helikopter water bombing berupaya memadamkan kebakaran lahan di Petuk Katimpun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/8/2026). Pemerintah kota setempat memberlakukan status tanggap darurat karhutla dan kekeringan yang berlaku mulai 11 Agustus hingga 8 September 2026 karena meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya dan sulitnya memperoleh sumber air untuk pemadaman kebakaran lahan. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU
Petugas berupaya memadamkan kebakaran lahan di Petuk Katimpun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/8/2026). Pemerintah kota setempat memberlakukan status tanggap darurat karhutla dan kekeringan yang berlaku mulai 11 Agustus hingga 8 September 2026 karena meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya dan sulitnya memperoleh sumber air untuk pemadaman kebakaran lahan. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.