Pemerintah telah resmi melonggarkan aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) bagi para eksportir sektor pertambangan. Kebijakan relaksasi ini diambil untuk memberikan fleksibilitas dan ruang gerak yang lebih baik bagi pelaku industri tambang.
Melalui aturan baru tersebut, masa retensi serta porsi penempatan dana DHE SDA kini dipangkas secara signifikan. Eksportir tambang hanya diwajibkan menempatkan dana minimal 30 persen di dalam negeri, dengan jangka waktu retensi paling singkat yaitu tiga bulan.