Pemerintah Relaksasi Aturan DHE SDA untuk Eksportir Tambang

Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 15.27
Pemerintah Relaksasi Aturan DHE SDA untuk Eksportir TambangIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

tirto.id

Baca di Website Asli ↗
Pemerintah telah resmi melonggarkan aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) bagi para eksportir sektor pertambangan. Kebijakan relaksasi ini diambil untuk memberikan fleksibilitas dan ruang gerak yang lebih baik bagi pelaku industri tambang. Melalui aturan baru tersebut, masa retensi serta porsi penempatan dana DHE SDA kini dipangkas secara signifikan. Eksportir tambang hanya diwajibkan menempatkan dana minimal 30 persen di dalam negeri, dengan jangka waktu retensi paling singkat yaitu tiga bulan.

Berita Terkait Lainnya